Tentang LPM

Untuk memastikan tercapainya mutu lulusan sebagaimana yang direncanakan maka secara organisasi dibentuk lembaga penjaminan mutu.Lembaga Penjamin Mutu (LPM) dipimpin oleh seorang Ketua. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPM dibantu oleh Sekretaris.Ketua LPM, Sekretaris dan anggota satuan penjaminan mutu diangkat dan dan diberhentikan oleh Penyelenggara Pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat unit kerja (Program Studi) dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) dikoordinasikan oleh Koordinator program dan Administrasi. Administrasi LPM menjalankan tugas kesekretariatan.
TIM PENJAMINAN MUTU STIE MAHAPUTRA RIAU

Ketua STIE

Wakil Ketua STIE

Tim Ad Hoc

Kepala LPM




